Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Cek Status Penerimaan Secara Online

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan. Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli). Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Penyaluran BSU ini didasarkan pada data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan secara daring. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isikan data diri yang diminta dengan benar dan lengkap. Data yang diperlukan meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP)
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor telepon seluler yang aktif
    • Alamat email
  • Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU Anda. Jika status masih menunjukkan proses verifikasi dan validasi, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Apabila terdapat instruksi untuk memperbarui data rekening, segera lakukan pengisian informasi rekening bank yang aktif, termasuk nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat menerima BSU. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Penting untuk diketahui bahwa pengecekan status penerima bantuan sosial PKH juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Caranya adalah dengan mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa), nama lengkap sesuai KTP, kode verifikasi, dan kemudian klik tombol "CARI DATA". Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan PKH Anda.