Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Terkait Libur Idul Adha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada sejumlah ruas jalan di ibu kota pada hari ini, Senin, 9 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 2025 dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa terbebani pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi.
Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menjadi landasan hukum, yang menyatakan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, masyarakat dapat melintasi 25 ruas jalan yang biasanya terkena dampak ganjil genap tanpa khawatir akan sanksi. Berikut adalah daftar ruas jalan yang dimaksud:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara. Sistem ganjil genap akan kembali diterapkan mulai hari Selasa, 10 Juni 2025, hingga Jumat, 13 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan aturan ganjil genap setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.