Warga Pulau Gag Menolak Penutupan Tambang Nikel PT Gag Nikel

Masyarakat di Pulau Gag, Raja Ampat, secara tegas menolak rencana penutupan operasi tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Penolakan ini disampaikan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerja ke wilayah tersebut. Aspirasi masyarakat ini didasarkan pada keyakinan bahwa keberadaan tambang memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan mereka.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menjelaskan bahwa suara masyarakat sangat jelas dalam menolak penutupan tambang. Ia menekankan bahwa selama kunjungan bersama Menteri ESDM dan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Orideko berharap pengawasan terhadap operasional tambang terus ditingkatkan agar potensi dampak negatif dapat dihindari, dan citra negatif yang beredar dapat diluruskan.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, turut mengamini aspirasi masyarakat Pulau Gag. Ia mengungkapkan bahwa warga dari berbagai lapisan usia menyampaikan permohonan agar tambang nikel PT Gag Nikel tidak ditutup. Menurutnya, pemerintah daerah akan selalu berupaya untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan kesejahteraan. Elisa Kambu menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru dapat menyulitkan kehidupan masyarakat.

PT Gag Nikel merupakan salah satu dari lima perusahaan yang memegang izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif melakukan produksi nikel. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dengan wilayah izin usaha seluas 13.136 hektare. Berdasarkan data, PT Gag Nikel termasuk dalam daftar perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Berikut adalah daftar perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond
  • PT Nurham
  • PT Gag Nikel