OJK Perketat Pengawasan, Enam Perusahaan Asuransi Masuk Radar Khusus
OJK Perketat Pengawasan, Enam Perusahaan Asuransi Masuk Radar Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meningkatkan pengawasan terhadap sektor asuransi di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang menunjukkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Keenam perusahaan tersebut saat ini berada di bawah pengawasan khusus OJK, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan guna melindungi kepentingan pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/3/2025), menegaskan komitmen OJK untuk memastikan stabilitas dan kesehatan industri asuransi. Meskipun Ogi enggan menyebutkan nama perusahaan yang tengah diawasi secara khusus, ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif OJK untuk mencegah potensi permasalahan yang lebih besar di masa mendatang.
"Pengawasan khusus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut mampu memenuhi kewajiban mereka terhadap pemegang polis," ujar Ogi. "Kami memberikan waktu hingga 25 Februari 2025 bagi keenam perusahaan tersebut untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Tindakan tegas akan diambil jika upaya pembenahan tidak menunjukkan hasil yang signifikan."
Selain pengawasan intensif terhadap enam perusahaan asuransi, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun (dapen). Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di bawah pengawasannya, guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sepanjang periode 1-25 Februari 2025, OJK telah menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Sanksi tersebut terdiri dari:
- 45 sanksi peringatan atau teguran
- 15 sanksi denda, yang dapat disertai peringatan atau teguran
Data yang dirilis OJK juga menunjukkan perkembangan industri asuransi per Januari 2025. Aset industri asuransi secara keseluruhan tumbuh 2,14% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.146,47 triliun. Rinciannya:
- Aset asuransi komersial naik 2,53% yoy menjadi Rp 925,91 triliun.
- Aset asuransi nonkomersial naik 0,55% yoy menjadi Rp 220,56 triliun.
Namun, terdapat kontraksi pada premi asuransi komersial sebesar 4,1% yoy menjadi Rp 34,76 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh susutnya premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 17,4% yoy menjadi Rp 15,62 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi OJK dalam upaya pengawasan dan pembinaan terhadap industri asuransi.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan pemegang polis, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.