Aktivitas Tambang Nikel Diduga Picu Kekeruhan Perairan di Pulau Manuran, Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan keprihatinan atas kondisi perairan di sekitar Pulau Manuran, Raja Ampat, yang mengalami kekeruhan signifikan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa indikasi awal menunjukkan aktivitas pertambangan nikel di pulau tersebut menjadi penyebab utama degradasi kualitas air laut. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, kekeruhan parah di perairan Pulau Manuran disebabkan oleh jebolnya settling pond, fasilitas penampungan limbah pertambangan yang seharusnya mengendapkan partikel padat sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Kebocoran ini mengakibatkan pelepasan sedimen dan material lain ke laut, mencemari ekosistem perairan dan merusak keindahan alam Raja Ampat yang terkenal. Hanif menekankan bahwa kondisi ini sangat serius mengingat ukuran Pulau Manuran yang relatif kecil, hanya 743 hektare, dan lokasinya yang strategis di utara Pulau Waigeo.
"Dampak pencemaran ini sangat terasa dengan tingkat kekeruhan yang tinggi di pantai. Perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ini harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkan," tegas Hanif. Ia juga menambahkan bahwa pemulihan ekosistem di pulau kecil seperti Manuran akan menjadi tantangan besar jika terjadi kerusakan akibat eksploitasi. Ketiadaan material untuk melakukan pemulihan akan menjadi kendala utama. Perusahaan yang mengoperasikan tambang nikel di Pulau Manuran adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
KLH berencana untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap dokumen lingkungan pertambangan PT ASP. Hanif menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP awalnya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Namun, hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum menerima salinan dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Pemerintah daerah dan pusat perlu berkoordinasi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan industri mematuhi peraturan lingkungan dan meminimalkan dampaknya terhadap kelestarian alam.