Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan, Pekerja Diminta Cek Status Penerima

Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni-Juli 2025. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Program BSU 2025 menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus. Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyaluran BSU ditargetkan selesai sebelum pertengahan Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemnaker pada Kamis, 5 Juni 2025.

Mekanisme dan Dasar Hukum

BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Data penerima BSU diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terus diperbarui melalui Sistem Pelaporan Perusahaan (SIPP). Pemerintah menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik menu "Cek Status Penerima BSU".
  3. Isi data pribadi yang diperlukan, meliputi:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP dan email aktif
  4. Klik "Lanjutkan" dan isi data rekening bank (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI).
  5. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan proses.

Setelah data diverifikasi, sistem akan memberikan notifikasi. Jika memenuhi syarat, akan muncul pesan:

"Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."

Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul pesan:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."

Waspada Terhadap Informasi Palsu

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau situs web tidak resmi. Informasi resmi mengenai BSU hanya akan dipublikasikan melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumpulan data penerima BSU hanya dilakukan oleh petugas resmi perusahaan melalui aplikasi SIPP, dan tidak melibatkan pihak ketiga. Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025.