Kementerian LHK Ungkap Temuan Pemantauan Tambang di Raja Ampat: Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Izin Terungkap

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini memaparkan hasil pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemantauan yang dilakukan pada akhir Mei 2025 tersebut mengungkap sejumlah permasalahan, mulai dari potensi kerusakan terumbu karang hingga pelanggaran izin lingkungan.

Tim KLHK terjun langsung ke lapangan pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025, menyisir empat lokasi pertambangan yang dikelola oleh PT GAG Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Pengambilan data dilakukan melalui citra satelit dan drone untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan.

  • PT GAG Nikel (PT GN): Luas bukaan tambang perusahaan ini mencapai 187,87 hektar. Meskipun hasil pemantauan awal belum menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan, KLHK menekankan perlunya kajian mendalam terkait potensi dampak terhadap terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag. Ekosistem terumbu karang yang vital ini menjadi perhatian utama mengingat perannya yang krusial bagi kehidupan laut.

  • PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP): Temuan yang mengkhawatirkan muncul di lokasi penambangan PT ASP, di mana tim KLHK menemukan indikasi kerusakan lingkungan berupa sedimentasi tinggi yang menyebabkan kekeruhan air di sepanjang pantai. Akibatnya, KLHK langsung melakukan penyegelan terhadap aktivitas pertambangan PT ASP. Selain itu, Bupati Raja Ampat juga diperintahkan untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan. KLHK juga berencana menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

  • PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP): PT MRP diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan dokumen persetujuan lingkungan yang sah. KLHK telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP.

  • PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM): Tim KLHK menemukan bahwa PT KSM melakukan kegiatan penambangan di luar area yang tercakup dalam PPKH seluas 5 hektar. Atas pelanggaran ini, KLHK akan melakukan penegakan hukum pidana dan meninjau kembali persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh PT KSM.

Kasus-kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan. KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.