Influencer Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Ulasan Produk UMKM

Influencer Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selebriti media sosial, Tasyi Athasyia, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tasyi mengambil langkah hukum ini menyusul tuduhan black campaign yang dialamatkan kepadanya oleh kedua akun tersebut. Tuduhan tersebut terkait ulasan produk UMKM yang dilakukan Tasyi di platform media sosialnya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan Tasyi Athasyia didasarkan pada postingan di akun TikTok S* dan B yang menuduhnya telah melakukan black campaign* terhadap sebuah UMKM. Postingan tersebut mengklaim bahwa ulasan jujur yang diberikan Tasyi telah menyebabkan kerugian dan bahkan kebangkrutan bagi UMKM yang bersangkutan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pelapor, Tasyi Athasyia sendiri.

Namun, Tasyi Athasyia membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ulasan yang diberikannya murni berdasarkan pengalaman pribadi dan dilakukan secara objektif, tanpa menerima imbalan atau tekanan dari pihak manapun. Ia merasa dirugikan atas tuduhan yang telah disebarluaskan melalui kedua akun TikTok tersebut dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Sebagai bukti, Tasyi menyertakan tangkapan layar video TikTok beserta tautan akun yang bersangkutan sebagai barang bukti dalam laporannya. Saat ini, Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Proses penyelidikan akan meneliti lebih lanjut apakah tuduhan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polisi akan menyelidiki apakah tindakan yang dilaporkan masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Pasal yang disangkakan dalam laporan ini adalah Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a UU ITE, yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 400 juta. Selain itu, juga dipertimbangkan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310 (pencemaran nama baik) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 4,5 juta, dan Pasal 311 (fitnah) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti dampak potensial dari penyebaran informasi di media sosial, khususnya terkait dengan perlindungan UMKM dan reputasi publik figur. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah tuduhan black campaign terhadap Tasyi Athasyia dapat dibuktikan dan apakah kedua akun TikTok tersebut akan dikenai sanksi hukum.

Proses hukum masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan.