Sengketa Merek Dagang: BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Penggunaan Nama 'M6'
Sengketa Merek Dagang BYD M6 dan BMW: Persidangan di Pengadilan Kekayaan Intelektual
Persaingan di industri otomotif Indonesia memasuki babak baru dengan munculnya sengketa merek dagang antara pabrikan otomotif ternama, BMW, dan produsen mobil listrik asal China, BYD. BMW AG, melalui jalur hukum, telah melayangkan gugatan kepada BYD Indonesia terkait penggunaan nama 'M6' pada produk MPV listrik andalannya. Gugatan yang didaftarkan pada 26 Februari 2025 ini saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan yang berwenang menangani sengketa kekayaan intelektual.
Inti permasalahan terletak pada klaim BMW atas prioritas penggunaan merek 'M6'. Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), BMW AG telah lebih dulu mendaftarkan merek 'M6' pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540 untuk kategori kelas 12 (kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya). Perlindungan merek tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025. Di sisi lain, BYD Indonesia baru mengajukan permohonan pendaftaran merek 'M6' pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif. BMW dalam gugatannya meminta agar pengadilan membatalkan hak penggunaan merek 'M6' milik BYD Indonesia.
Posisi Kedua Pihak:
Pihak BYD Indonesia, melalui Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim legal. Panjaitan menekankan harapannya akan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing terhadap industri otomotif nasional. BYD mengklaim telah melakukan riset dan kajian hukum yang menyeluruh sebelum mendaftarkan merek 'M6' di Indonesia. Namun, detail kajian tersebut belum diungkapkan secara rinci kepada publik.
Sementara itu, BMW belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut selain informasi yang tercatat di PDKI Kemenkumham. Keberadaan gugatan ini telah menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan pelaku industri, mengenai dampak potensial terhadap penjualan BYD M6 di Indonesia, serta strategi yang akan diambil oleh kedua perusahaan ke depannya.
Dampak Potensial dan Analisis:
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang dan proses registrasi yang cermat bagi perusahaan, khususnya dalam industri yang kompetitif seperti otomotif. Meskipun BYD M6 telah mencatatkan penjualan yang impresif di Indonesia sepanjang tahun 2024, mencapai 6.124 unit dan menjadikannya mobil listrik terlaris, potensi perubahan nama bisa berdampak signifikan pada strategi pemasaran dan citra merek. Potensi kerugian bagi BYD Indonesia dapat berupa biaya hukum yang signifikan, serta kebutuhan untuk merubah branding dan pemasaran produk, jika pengadilan memenangkan BMW.
BYD M6, yang juga dipasarkan di beberapa negara Asia dengan nama yang berbeda (seperti eMax 7 di India), memiliki spesifikasi yang cukup menarik dengan baterai LFP 71,8 kWh yang menawarkan jangkauan hingga 530 km. Namun, sengketa ini menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan dealer BYD M6 di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan menentukan masa depan penjualan BYD M6 di pasar Indonesia.
Hasil persidangan ini akan menjadi preseden penting bagi perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia, menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses pendaftaran merek dagang dan pengelolaan kekayaan intelektual agar terhindar dari sengketa hukum yang berpotensi merugikan.