OJK Intensifkan Upaya Penangkapan Mantan Bos Investree yang Buron di Qatar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait kasus yang melibatkan perusahaan fintech tersebut. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru, Adrian Gunadi saat ini berada di Doha, Qatar.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan, saudara Adrian, saat ini terdeteksi berada di Doha," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya. OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mempercepat proses hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk upaya ekstradisi untuk membawa yang bersangkutan kembali ke tanah air dan mengembalikan kerugian para lender Investree.

Kasus ini bermula ketika Investree, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, menghadapi masalah gagal bayar pada tahun 2023. Meskipun awalnya membantah, keluhan dari nasabah yang dananya tidak kembali mulai bermunculan. Puncaknya, pada awal tahun 2024, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, seiring dengan meningkatnya angka kredit macet perusahaan.

PT Investree Radhika Jaya sendiri telah resmi mengumumkan pembubaran perusahaan melalui Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025. Akta tersebut menunjuk Tim Likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pembentukan Tim Likuidasi ini telah disetujui oleh OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024.

Tim Likuidasi bertugas untuk mengelola proses pembubaran perusahaan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban Investree. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki tagihan kepada Investree untuk segera mengajukan klaim mereka.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi terkini Investree:

  • Status Adrian Gunadi: Masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terdeteksi berada di Doha, Qatar.
  • Upaya OJK: Terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan mengembalikan kerugian lender.
  • Pembubaran Investree: Telah diumumkan secara resmi melalui Akta Pernyataan Keputusan RUPS.
  • Tim Likuidasi: Telah dibentuk dan bertugas mengelola proses pembubaran perusahaan.
  • Imbauan: Pihak yang memiliki tagihan kepada Investree diminta untuk segera mengajukan klaim.