Kajian Kementerian LH: Operasional Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Minim Dampak Lingkungan Serius

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel yang dijalankan oleh PT GAG Nikel (PT GN), anak perusahaan Antam, di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan dampak lingkungan yang relatif minimal. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, yang menekankan bahwa berdasarkan pemantauan visual, tingkat pencemaran yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan.

KLH telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan drone pada Mei 2025 untuk mengevaluasi dampak operasional PT GN. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari total 6.030 hektar area yang dikuasai PT GN di Pulau Gag, hanya sekitar 187,87 hektar yang telah dibuka untuk kegiatan penambangan. Meskipun demikian, Menteri Hanif menekankan pentingnya kajian lebih mendalam, khususnya terkait kondisi terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag. Ia menyoroti bahwa terumbu karang memiliki peran vital bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat sekitar.

PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan izin yang diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004. Menteri Hanif juga menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah di Kabupaten Raja Ampat, termasuk area operasional PT GN, berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menyampaikan hasil evaluasi mereka terkait aktivitas PT Gag Nikel. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, beserta timnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Menteri Bahlil, menyatakan bahwa secara visual tidak ditemukan adanya sedimentasi yang signifikan di area pesisir. Secara umum, tambang tersebut dinilai tidak menimbulkan permasalahan serius.

Namun, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi komprehensif di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, mematuhi peraturan yang berlaku. Tri Winarno menambahkan bahwa reklamasi di area tambang juga terlihat cukup baik, meskipun hasil evaluasi dari Inspektur Tambang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Kajian mendalam mengenai dampak lingkungan, khususnya pada terumbu karang, akan terus dilakukan. Koordinasi antara KLH dan Kementerian ESDM terus dilakukan untuk memastikan operasional PT Gag Nikel tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat.

  • Pemantauan Satelit dan Drone
  • Kajian Terumbu Karang
  • Status Kawasan Hutan Lindung
  • Inspeksi Tambang Menyeluruh
  • Koordinasi Kementerian