Pembatasan Pembelian Barang Pokok Murah di Operasi Pasar Kantor Pos: Upaya Pencegahan Monopoli dan Distribusi yang Merata

Pembatasan Pembelian Barang Pokok Murah di Operasi Pasar Kantor Pos: Upaya Pencegahan Monopoli dan Distribusi yang Merata

Pemerintah tengah gencar melaksanakan operasi pasar pangan murah di berbagai Kantor Pos di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menyediakan barang kebutuhan pokok (bapok) di bawah harga eceran tertinggi (HET). Namun, untuk memastikan pemerataan distribusi dan mencegah praktik monopoli, kebijakan pembatasan pembelian telah diterapkan. Di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur misalnya, setiap warga negara hanya diperbolehkan membeli maksimal dua jenis barang pokok per hari dengan kuota maksimal dua unit per jenis barang, menggunakan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Kantor Pos Jatinegara, Edi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencegah oknum yang berusaha menimbun barang pokok untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sistem pembatasan ini, menurut Edi, efektif untuk mencegah penumpukan barang di tangan segelintir orang dan memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat luas. "Sistem pembatasan ini dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan barang secara merata," ujar Edi saat diwawancarai pada Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Edi menjelaskan mekanisme pembelian. Jika seorang pembeli telah membeli dua jenis barang pada hari ini, misalnya beras dan gula, maka ia baru dapat membeli jenis barang lainnya, misalnya minyak goreng, pada hari berikutnya. Pembelian barang yang sama dengan hari sebelumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan program dan memastikan distribusi yang adil bagi seluruh masyarakat. KTP wajib dibawa sebagai bukti identitas saat berbelanja dalam program operasi pasar ini yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 29 Maret 2025.

Tata Cara Pembelian Barang Pokok Murah di Kantor Pos:

  1. Kunjungi Kantor Pos Indonesia terdekat yang menyelenggarakan operasi pasar.
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas.
  3. Daftarkan diri dan pilih barang pokok yang ingin dibeli (maksimal dua jenis barang, masing-masing dua unit).
  4. Lakukan pembayaran, baik tunai maupun melalui QRIS.
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti pembelian.

Daftar Barang Pokok dan Harga:

Berikut rincian barang pokok yang tersedia dalam operasi pasar dan harganya:

  • Beras premium: Rp 72.000/5 kg (HET Rp 79.000/5 kg)
  • Beras SPHP: Rp 60.000/5 kg (HET Rp 62.200/5 kg)
  • Gula Pasir: Rp 15.000/kg (HET Rp 17.500/kg)
  • Minyakita: Rp 14.700/liter (HET Rp 15.700/liter)
  • Daging Kerbau: Rp 75.000/kg (HET Rp 80.000/kg)
  • Daging Ayam: Rp 34.000/kg (HAP Rp 40.000/kg)
  • Telur Ayam: Rp 27.000/kg
  • Bawang Putih: Rp 32.000/kg (HAP Rp 38.000/kg)

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan program operasi pasar dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya yaitu meringankan beban masyarakat dan memastikan ketersediaan barang pokok dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan distribusi yang adil dan merata di seluruh Indonesia.