Mantan Kepala PPATK Singgung Dugaan 'Gen KKN' dalam Hubungan Pengusaha dan Penguasa

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, menyampaikan pandangannya mengenai potensi kolusi antara pengusaha dan penguasa di Indonesia. Dalam sebuah diskusi, Yunus berkelakar bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seolah sudah menjadi bagian dari 'gen' masyarakat Indonesia.

Komentar tersebut muncul dalam konteks pembahasan mengenai dugaan praktik kolusi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yunus menjelaskan bahwa seringkali terdapat keterkaitan erat antara pengusaha dan pihak penguasa, dan hal ini dipicu oleh karakter masyarakat yang cenderung permisif terhadap KKN. Ia menyampaikan kecurigaannya bahwa kecenderungan ini sudah mendarah daging.

Yunus menyoroti peran penting Bea Cukai sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Dengan target penerimaan mencapai Rp 300 triliun per tahun, atau setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bea Cukai memiliki wewenang yang besar. Namun, wewenang ini rentan disalahgunakan, yang pada akhirnya dapat merusak harga pasar komoditas dalam negeri.

Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Bea Cukai. Kawasan ini seharusnya digunakan untuk menimbun barang impor yang akan diolah sebelum diekspor, di mana barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk. Namun, praktik yang terjadi adalah barang-barang tersebut justru dijual ke pasar dalam negeri, menyebabkan distorsi harga dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Oleh karena itu, Yunus berharap agar pimpinan baru di Bea Cukai dapat bertindak tegas dalam memberantas praktik penyelundupan yang melibatkan oknum pegawai dan pengusaha. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan integritas dan keadilan.

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik korupsi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga pendidikan. Menurutnya, korupsi masih merajalela di seluruh pelosok negeri, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari kata berhasil dan membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak.

Berikut point yang disampaikan oleh Yunus Husein:

  • Dugaan kuat adanya kolusi antara pengusaha dan penguasa.
  • Bea Cukai sebagai sumber pendapatan negara yang rentan disalahgunakan.
  • Penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
  • Harapan akan tindakan tegas terhadap penyelundupan.
  • Korupsi yang merajalela di berbagai sektor.

Yunus Husein menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Hal ini membutuhkan perubahan sistemik dan budaya, serta penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.