Dua Warga Negara Tiongkok Didakwa atas Kasus Pencurian di Pesawat Rute Kuala Lumpur-Singapura

Otoritas Singapura tengah menangani kasus dugaan pencurian yang melibatkan dua warga negara Tiongkok dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Singapura. Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang petugas kepolisian Singapura yang sedang tidak bertugas dan berada di penerbangan yang sama.

Insiden ini bermula ketika petugas polisi tersebut mencurigai gerak-gerik salah seorang tersangka yang terlihat menggeledah tas di kompartemen atas pesawat. Setelah diamati, tas tersebut ternyata milik seorang penumpang wanita. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Setibanya di Singapura, kedua tersangka, Liu Xitang (35) dan Wang Wei (40), langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Liu Xitang, yang tampak menggunakan kursi roda dan gips di kaki kanannya, pertama kali tiba di pengadilan. Pemeriksaan awal dilakukan di area kedatangan Terminal 1, dimulai dari gate D48, tempat mereka keluar dari pesawat. Pemeriksaan berlanjut di area merokok dekat gate D36, yang kemudian mengarah pada penemuan dua kartu debit milik korban di sebuah tempat sampah.

Wang Wei, tersangka lainnya, juga digiring melalui rute yang sama untuk proses investigasi. Lengan dan kakinya diikat selama proses tersebut. Polisi mengajukan berbagai pertanyaan kepada Wang Wei. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/6), setelah polisi menerima laporan tentang pencurian di dalam pesawat pada pukul 20.50.

Menurut laporan CNA, kedua pria tersebut didakwa melakukan pencurian sebesar SGD 169 (sekitar Rp 2,1 juta) dan dua kartu debit dari seorang penumpang. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing dan terjadi di dalam pesawat, menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tindakan cepat dalam menangani tindak kriminal di ruang publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa dan memberikan kepastian hukum bagi korban.