Karyawan Pabrik Es di Nunukan Ditangkap Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Nunukan, Kalimantan Utara – Seorang pekerja pabrik es batu kristal di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial JL (26), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 36 juta. JL, yang merupakan warga Jalan Persemaian, Nunukan Barat, dilaporkan oleh pemilik pabrik, Amirin (40), atas tindakannya yang merugikan perusahaan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, kasus ini bermula ketika Hengki, seorang pekerja lain di pabrik tersebut, menghubungi Amirin untuk menanyakan perihal tagihan pembelian air bersih. Air bersih tersebut sedianya digunakan sebagai bahan baku pembuatan es batu kristal. Merasa ada kejanggalan, Amirin kemudian mencoba menghubungi JL, yang dipercaya mengelola keuangan cold storage pabrik. Upaya menghubungi JL melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Kondisi ini mendorong Amirin untuk mendatangi langsung cold storage dan melakukan pengecekan pembukuan.

Dari hasil pemeriksaan pembukuan, Amirin mendapati bahwa tidak ada catatan maupun setoran uang hasil penjualan es batu kristal yang seharusnya dilakukan oleh JL. Saat dikonfirmasi, JL mengakui bahwa uang senilai Rp 36 juta tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan ini membuat Amirin geram dan memutuskan untuk melaporkan JL ke pihak kepolisian.

Dalam keterangannya kepada polisi, Amirin menjelaskan bahwa JL adalah salah satu karyawan yang dipercaya untuk mengoperasikan mesin pembuat es batu kristal. Selain itu, JL juga diberi tanggung jawab untuk menangani penjualan dan keuangan pabrik. Namun, kepercayaan yang diberikan tersebut justru disalahgunakan oleh JL dengan melakukan penggelapan uang.

Lebih lanjut, Ipda Sunarwan mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan JL, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, membeli minuman keras, dan bermain judi online. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu lembar nota pembelian air bersih
  • Satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam
  • Satu buku catatan pembayaran es batu kristal

Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.