Eksploitasi Tambang di Raja Ampat: Menteri LHK Soroti Kerusakan Lingkungan Pulau Manuran
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan keprihatinannya atas temuan kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Hanif mengungkapkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Manuran, salah satu dari empat lokasi pertambangan yang menjadi perhatian.
Keempat lokasi pertambangan tersebut dioperasikan oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Pulau Manuran, yang aktivitas pertambangannya dijalankan oleh PT KSP, menjadi fokus utama karena tingkat kerusakan lingkungannya yang mengkhawatirkan. Menteri Hanif menjelaskan bahwa luas Pulau Manuran yang relatif kecil, hanya 743 hektare, membuat upaya pemulihan lingkungan menjadi sangat kompleks dan sulit jika eksploitasi terus berlanjut tanpa pengendalian yang ketat.
"Dengan luas pulau yang terbatas, yakni hanya 743 hektare, kita dapat membayangkan betapa sulitnya proses pemulihan jika eksploitasi terus dilakukan. Sumber daya untuk pemulihan pun sangat terbatas. Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap dokumen lingkungan terkait," tegas Hanif.
Selain permasalahan di Pulau Manuran, Menteri Hanif juga menyoroti proses perizinan lingkungan PT ASP yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dokumen perizinan tersebut belum diterima oleh Kementerian LHK. Pihaknya berencana untuk meminta dokumen tersebut agar dapat dilakukan kajian lebih lanjut.
Kerusakan lingkungan di Pulau Manuran terlihat jelas dari kondisi bibir pantai yang keruh. Menurut Menteri Hanif, jebolnya settling pond atau kolam pengendapan limbah tambang menjadi penyebab utama pencemaran tersebut. Insiden ini mengakibatkan pencemaran yang signifikan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
"Saat tim pengawas melakukan inspeksi, ditemukan fakta bahwa settling pond mengalami jebol, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang cukup parah. Tentunya, perusahaan yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari kejadian ini," kata Hanif.
Menteri LHK juga menekankan perlunya peningkatan penanganan lingkungan oleh PT ASP. Ia menyoroti manajemen lingkungan perusahaan yang dinilai belum memadai dibandingkan dengan PT GN. Kondisi lingkungan di wilayah operasional PT ASP di Pulau Manuran dinilai kurang baik akibat kurangnya perhatian terhadap pengelolaan lingkungan.
"Penanganan lingkungan oleh PT ASP perlu ditingkatkan secara signifikan. Manajemen lingkungan yang belum memadai menjadi penyebab utama kondisi lingkungan yang kurang baik di wilayah operasional mereka di Pulau Manuran," jelas Hanif.
Sebagai tindak lanjut, tim penegak hukum telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Manuran. Menteri Hanif menduga bahwa proses penambangan nikel di pulau tersebut tidak dilakukan dengan cermat dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
"Kondisi lingkungan di Pulau Manuran cukup serius. Selain ukuran pulau yang kecil, pelaksanaan kegiatan penambangan juga kurang hati-hati, sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," pungkasnya. Temuan ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat.