Kencan Berujung Petaka: Modus Cinta Palsu Jerat Pria dalam Aksi Perampokan di Medan

MEDAN – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang remaja, Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution (21) dan Fitri Balqis (23), atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perampokan yang memanfaatkan modus kencan atau hubungan asmara palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial KL (31).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, AKBP Bayu menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan untuk mengungkap lebih lanjut detail kejadian.

Kasus ini bermula ketika KL melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Medan pada tanggal 2 Juni 2025. Dalam laporannya, KL menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juni 2025, ia berkencan dengan Fitri. Korban menjemput pelaku wanita dari tempat kosnya, dan mereka menghabiskan waktu bersama dengan menonton film dan makan malam.

Setelah itu, keduanya menuju sebuah kamar hotel di Jalan Abdullah Lubis. Di dalam kamar hotel inilah, aksi perampokan itu terjadi. Tiba-tiba, seorang pria masuk ke kamar dan mengaku sebagai teman dari suami Fitri. Pria tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap KL dan mengambil barang-barang berharga miliknya, termasuk ponsel, kunci sepeda motor, dan kartu ATM.

Korban kemudian dipaksa keluar kamar dan diperkenalkan kepada seorang pria lain yang mengaku sebagai suami Fitri, yang belakangan diketahui bernama Jahfaldi. Fitri kemudian pergi membawa kartu ATM milik korban. Sementara itu, kedua pria tersebut memaksa korban untuk ikut bersama mereka dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Mereka membawa korban berkeliling hingga ke daerah Binjai. Di sana, korban dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan meminta sejumlah uang. Karena tidak berhasil mendapatkan uang, korban akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku, yang kemudian melarikan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku utama, Fitri dan Jahfaldi. Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Sei Belutu pada tanggal 5 Juni 2025.