Kementerian ESDM Klaim Operasi Tambang Nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat Sesuai Prosedur

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa operasional pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, telah memenuhi standar dan prosedur yang berlaku. Klaim ini disampaikan setelah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan. Inspeksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi dampak negatif pertambangan terhadap pariwisata di Raja Ampat.

Tri Winarno menyatakan, berdasarkan pengamatan langsung, tidak ditemukan adanya sedimentasi di wilayah pesisir sekitar area pertambangan. Lebih lanjut, Tri Winarno menambahkan bahwa pihaknya telah menugaskan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya menegaskan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk, berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Komitmen ini diwujudkan dengan mematuhi seluruh prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

Sebelumnya, Menteri ESDM telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel pada tanggal 5 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap sektor pariwisata di Raja Ampat. Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:

  • PT Gag Nikel
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond
  • PT Nurham

Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif melakukan produksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa izin atau perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.