Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Karaoke Striptis, Pemeriksaan Intensif Menanti
Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, pada pekan depan. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Bambang Raya. "Betul, minggu depan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Artanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang Raya diduga turut menikmati hasil dari kegiatan ilegal di tempat karaoke tersebut. "Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah.
Penyidik Polda Jawa Tengah berencana memanggil Bambang Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Insyaallah pekan depan kita panggil," ujar Dwi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka baru tersebut. Dwi hanya memberikan informasi bahwa tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik ilegal di Mansion Executive Karaoke. Sebelumnya, polisi telah menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengatur operasional kegiatan terlarang tersebut. YS kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut menawarkan paket hiburan yang melanggar hukum. Paket tersebut mencakup tarian tanpa busana (striptis) dan layanan asusila lainnya, baik di dalam maupun di luar lokasi karaoke.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
- Peran Tersangka: Diduga sebagai pemilik yang turut menerima keuntungan dari praktik ilegal.
- Pemeriksaan: Dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Jawa Tengah pada pekan depan.
- Tersangka Lain: YS alias Mami U telah ditahan sebagai tersangka yang berperan mengatur operasional.
- Jenis Pelanggaran: Karaoke menawarkan paket striptis dan layanan asusila.