Eks Kepala PPATK Soroti Potensi Pencucian Uang Hasil Korupsi Melalui Bea Cukai

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, baru-baru ini menyuarakan keprihatinannya mengenai indikasi kuat adanya aliran dana ilegal yang disinyalir memanfaatkan celah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai jalur lintas.

Menurut Yunus Husein, sumber utama dari dana mencurigakan ini sangat mungkin berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa skala permasalahan ini tidak dapat lagi dianggap sebagai tindakan individu atau "oknum", mengingat jumlah pihak yang terlibat mengindikasikan adanya masalah yang lebih sistemik. "Jika kita terus menganggap ini hanya ulah oknum, padahal jumlahnya sangat banyak, maka jelas ada persoalan mendasar dalam sistem yang kita miliki," tegasnya.

Lebih lanjut, Yunus Husein menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat atas sebagai faktor yang memperburuk situasi. Hal ini menyebabkan batas antara transaksi yang sah dan yang tidak sah menjadi kabur, sehingga memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal untuk terus berkembang.

"Sistem yang kurang baik, ditambah contoh yang kurang baik dari atas, membuat kita sulit membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Penegakan hukum yang lemah juga turut berkontribusi. Akibatnya, semua praktik ilegal ini tetap ada dan terus menjamur," jelasnya.

Yunus Husein juga menyinggung mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami stagnasi selama satu dekade terakhir, bahkan tertinggal dari negara tetangga seperti Timor Leste. Ia menyoroti bahwa selama sepuluh tahun terakhir, skor IPK Indonesia menunjukkan stabilitas yang tidak menggembirakan. Meskipun ada peningkatan skor dari 34 menjadi 37, pencapaian ini masih kalah dibandingkan dengan Timor Leste.

Isu-isu penting yang diangkat oleh Yunus Husein meliputi:

  • Dugaan aliran dana ilegal melalui Bea Cukai.
  • Potensi sumber dana dari praktik korupsi.
  • Masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya "oknum".
  • Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
  • Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Pernyataan Yunus Husein ini menggarisbawahi perlunya reformasi yang komprehensif dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, serta upaya yang lebih serius dalam memerangi korupsi.