Mantan Kepala PPATK Pertanyakan Ketiadaan Formulir Deklarasi Uang Tunai bagi Penumpang ke Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menyoroti adanya disparitas perlakuan dalam pengisian formulir deklarasi uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta. Kritik ini terutama ditujukan kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Yunus Husein menjelaskan bahwa penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri pada umumnya diwajibkan untuk mengisi formulir deklarasi jika membawa uang tunai dalam jumlah signifikan. Namun, prosedur serupa tidak diterapkan bagi mereka yang berangkat dari Indonesia menuju destinasi internasional.
"Permasalahannya adalah, ketika kita datang dari luar negeri ke Indonesia, kita diminta mengisi formulir deklarasi. Akan tetapi, saat kita akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, formulir tersebut tidak tersedia," ungkap Yunus Husein dalam sebuah podcast.
Ia kemudian mengilustrasikan dengan kasus yang dialami oleh tiga anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang pernah berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa uang tunai melebihi Rp 100 juta saat hendak meninggalkan Indonesia. Menurut Yunus Husein, ketiga orang tersebut merasa keberatan karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
"Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada formulir deklarasi yang diberikan kepada mereka. Seharusnya, formulir tersebut disediakan seperti yang lazim dilakukan di negara lain. Di Australia atau Amerika Serikat, misalnya, penumpang diberikan formulir dan diminta untuk mengisinya. Namun, setahu saya, di Bandara Soekarno-Hatta, formulir semacam itu hanya diberikan saat kedatangan, bukan saat keberangkatan," jelasnya.
Yunus Husein menekankan betapa krusialnya pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara, terutama dalam upaya mencegah praktik pencucian uang atau money laundering. Ia berpendapat bahwa sebagian dari uang tunai yang dibawa ke luar negeri berpotensi berasal dari sumber-sumber ilegal.
"Hal ini sangat penting karena sebagian dari dana-dana ilegal tersebut bisa saja berpindah melalui perbatasan negara. Mungkin saja uang tersebut berasal dari hasil perjudian atau aktivitas ilegal lainnya. Kita tidak pernah tahu pasti. Apalagi, negara-negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia menawarkan fasilitas perjudian yang cukup banyak," imbuhnya.
Yunus Husein juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki seorang pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus perjudian di luar negeri. Oleh karena itu, ia menyarankan agar prosedur deklarasi diperketat dan diimplementasikan secara konsisten.
"Padahal, uang tersebut sangat dibutuhkan di dalam negeri. Bisa jadi uang tersebut merupakan hasil korupsi. Dulu, kita pernah memiliki seorang Gubernur yang terlibat dalam perjudian di negara tetangga, bukan?" pungkasnya.