Kaltim Gencarkan Pemberantasan Tambang Ilegal: Delapan Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayahnya. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengonfirmasi telah menindaklanjuti delapan aduan dari masyarakat terkait praktik-praktik pertambangan yang melanggar hukum tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sedikitnya 108 titik lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya tambang ilegal. Namun, Bambang menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal ini bukanlah kewenangan tunggal Dinas ESDM, melainkan melibatkan aparat penegak hukum karena masuk dalam ranah pidana.
"Penindakan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada bukti kuat di lapangan dan operasi tangkap tangan," tegas Bambang. Ia mencontohkan keberhasilan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang sebagai hasil dari kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk dukungan dari media massa yang turut mengawal proses penegakan hukum.
Untuk mempermudah partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung jika menemukan aktivitas mencurigakan, dengan menyertakan data, koordinat lokasi, atau bukti-bukti lain yang relevan. Informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Bambang menjelaskan, hingga saat ini, tiga laporan masyarakat telah berhasil diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi setiap aduan yang masuk. Meskipun kewenangan terkait tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, tetap berupaya untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
"Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya hadir untuk membersamai masyarakat dalam melindungi Kalimantan dari praktik tambang ilegal," ujar Bambang.
Berikut adalah daftar upaya yang dilakukan oleh Dinas ESDM Kaltim dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tambang ilegal:
- Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas ESDM akan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas penambangan ilegal.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Gakkum Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan melakukan penegakan hukum.
- Penghentian Sementara Operasi: Jika ditemukan bukti pelanggaran, Dinas ESDM dapat mengeluarkan surat perintah penghentian sementara operasi (SPPSO) kepada pelaku penambangan ilegal.
- Pencabutan Izin: Jika pelaku penambangan ilegal terbukti melakukan pelanggaran berat, Dinas ESDM dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat.
- Pemulihan Lingkungan: Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi bekas penambangan ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dapat ditekan dan dicegah, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan.