Penyelidikan Bareskrim Polri Ungkap Praktik Pelanggaran Distribusi Minyakita
Penyelidikan Bareskrim Polri Ungkap Praktik Pelanggaran Distribusi Minyakita
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025) lalu, mengungkap praktik pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita. Temuan tersebut meliputi volume minyak goreng yang tidak sesuai takaran dalam kemasan 1 liter, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), mengungkap tiga kasus berbeda. Pertama, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, yang menurut klarifikasi Bareskrim, tidak memiliki masalah terkait takaran, namun terbukti menjual Minyakita di atas HET, sehingga melanggar Permendag 2024. Pelanggaran harga ini akan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Kasus kedua melibatkan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Pihak berwenang menemukan bahwa koperasi tersebut telah tutup sejak tahun 2023. Namun, merek Minyakita masih digunakan untuk memproduksi kemasan yang ditemukan dalam sidak, dengan perbedaan logo yang signifikan. Logo asli menampilkan gambar udang, sementara kemasan yang ditemukan menggunakan logo pohon sawit.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan PT Artha Eka Global Asia di Depok. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa gudang yang digunakan PT Artha telah digunakan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN). AWI, kepala cabang dan pengemas Minyakita yang terbukti tidak sesuai takaran, ditangkap setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 450 dus Minyakita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusikan.
- 180 Minyakita kemasan pouch bag yang diamankan di dalam gudang.
- 250 krat Minyakita kemasan botol.
- 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch bag.
- 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol.
- 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
- 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong, kapasitas 1.000 liter.
Keenam saksi juga diperiksa selama proses penggeledahan. Temuan-temuan ini menunjukkan adanya praktik manipulasi volume dan distribusi Minyakita secara sistematis, yang membutuhkan tindakan hukum lebih lanjut untuk melindungi konsumen dan menegakkan peraturan yang berlaku. Bareskrim Polri akan terus menyelidiki dan memproses secara hukum para pelaku pelanggaran distribusi Minyakita ini.