Pemerintah Incar Rp8 Triliun dari Lelang Sukuk Negara untuk Tutup Defisit APBN
Pemerintah Indonesia kembali memasuki pasar keuangan syariah dengan mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang dijadwalkan pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa target indikatif dari lelang sukuk ini adalah sebesar Rp 8 triliun. Dana yang diperoleh dari lelang ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah dan menjaga stabilitas fiskal negara.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan tujuh seri sukuk yang berbeda, yang terdiri dari dua seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Struktur ini memberikan fleksibilitas kepada investor untuk memilih instrumen yang paling sesuai dengan profil risiko dan preferensi investasi mereka.
Pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa lelang SBSN akan dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia, yang bertindak sebagai agen lelang. Proses lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dan penyelesaian transaksi (settlement) akan dilakukan dua hari kerja berikutnya, yaitu pada tanggal 12 Juni 2025.
Berikut adalah rincian tujuh seri SBSN yang akan ditawarkan dalam lelang:
- SPNS08122025 (reopening): Jatuh tempo 8 Desember 2025, imbal hasil diskonto.
- SPNS09032026 (new issuance): Jatuh tempo 9 Maret 2026, imbal hasil diskonto.
- PBS003 (reopening): Jatuh tempo 15 Januari 2027, imbalan 6,00000 persen.
- PBS030 (reopening): Jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,87500 persen.
- PBSG001 (reopening): Jatuh tempo 15 September 2029, imbalan 6,62500 persen.
- PBS034 (reopening): Jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan 6,50000 persen.
- PBS038 (reopening): Jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan 6,87500 persen.
Sejumlah lembaga keuangan terkemuka telah ditunjuk sebagai dealer utama dalam lelang sukuk ini. Daftar dealer utama mencakup bank-bank besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank NA, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sukuk Negara atau SBSN merupakan instrumen keuangan syariah yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dan memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga, sukuk memberikan imbal hasil berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu melalui kepemilikan aset yang mendasarinya (underlying asset).
Pemerintah berharap bahwa lelang sukuk ini akan mendapatkan respons positif dari investor, baik domestik maupun internasional. Minat investor terhadap sukuk diharapkan tetap tinggi, meskipun terdapat tantangan ekonomi global seperti potensi kenaikan suku bunga di Amerika Serikat dan perlambatan pertumbuhan ekonomi di China.