Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Anggota DPR Soroti Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran Hukum
Polemik izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, terus bergulir. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas, menyoroti dugaan pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya terhadap aktivitas pertambangan yang sejak lama ditolak oleh masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Mandenas mengungkapkan bahwa penolakan terhadap operasi tambang nikel tersebut telah berlangsung lama, namun terkesan diabaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. "Terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini mencuat ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Politisi dari Partai Gerindra ini menduga bahwa proses penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya suap dalam proses perizinan tersebut.
"Proses penerbitan izin tambang itu penting diperiksa mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.
Mandenas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait regulasi perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mempertanyakan pemenuhan regulasi AMDAL oleh perusahaan tambang yang bersangkutan.
"Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya," imbuhnya.
Mandenas mendesak agar semua pihak terkait, termasuk perusahaan tambang, diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.