Pensiunan Dosen di Gorontalo Terjerat Kasus Pengancaman dengan Pistol Mainan di Kantor Dinas Sosial
Aparat kepolisian Resor Gorontalo tengah menangani kasus pengancaman yang melibatkan seorang pensiunan dosen berinisial RK (54) terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zainuddin Hutoti (46). Insiden ini terjadi di lingkungan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Peristiwa bermula ketika Zainuddin baru saja tiba di kantor untuk melakukan absensi. Tiba-tiba, RK datang dengan mengenakan helm dan langsung masuk ke ruangan korban. Tanpa basa-basi, RK mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkannya kepada Zainuddin. "Dia (RK) langsung cabut pistol. Saya disuruh berlutut, disuruh buka mulut," ungkap Zainuddin, menggambarkan betapa terkejut dan takutnya ia saat kejadian berlangsung.
Zainuddin yang merasa terancam nyawanya tidak dapat melakukan perlawanan. Ia hanya bisa pasrah saat RK membentaknya di dalam ruangan. "Saya itu kemarin takut sekali, saya berusaha bagaimana pistol ini tidak kena saya," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, Zainuddin segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Polres Gorontalo dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RK pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, menjelaskan bahwa RK dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa senjata yang digunakan oleh RK hanyalah pistol mainan.
"(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Kalau menurut pengakuan dari tersangka, itu pistol, (ternyata) pistol mainan," terang Faisal.
Motif di balik tindakan RK diduga kuat karena adanya kesalahpahaman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri RK yang juga bekerja di kantor Dinsos tersebut, sempat terlibat perselisihan dengan Zainuddin. RK merasa tersinggung dengan kejadian tersebut dan kemudian mendatangi Zainuddin untuk meminta klarifikasi.
"Ya, bisa dibilang tersinggung (karena) salah paham. Korban dan tersangka tidak saling kenal, (tetapi) kalau korban dengan istri tersangka, iya (saling kenal), karena kan satu kantor," jelas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa insiden ini murni dipicu oleh kesalahpahaman dan tidak ada hubungan spesial antara istri RK dan Zainuddin yang menjadi pemicu keributan. "Tersangka ada istrinya bekerja di dinas itu, ada cekcok sedikit dengan korban, mungkin ada perkataan tidak dia terima. Sehingga tersangka datang mengkonfirmasi ke korban, ributlah mereka di situ," paparnya.
Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama satu tahun.
Pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan gegabah yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengkonfirmasi ke pihak yang berwenang sebelum bertindak.