Ketua Partai Politik di Jawa Tengah Terjerat Kasus Striptis, Pemeriksaan Dijadwalkan
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Raya (BR), seorang ketua partai politik di wilayah Jawa Tengah, terkait kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis di sebuah tempat karaoke. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni mendatang.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Penyelidikan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah tempat karaoke bernama Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 27 Februari 2025 tersebut, petugas menemukan adanya praktik tari striptis. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, termasuk 16 pemandu lagu serta beberapa orang yang diduga berperan sebagai koordinator atau pengelola.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang wanita berinisial YS, yang diduga berperan sebagai pengatur atau koordinator aktivitas striptis di tempat karaoke tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan indikasi keterlibatan Bambang Raya sebagai pemilik tempat karaoke dan mengetahui adanya praktik striptis di sana. Atas dasar tersebut, status Bambang Raya ditingkatkan menjadi tersangka.
Selain menetapkan status tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap Bambang Raya, yang berarti ia dilarang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan dapat dimintai keterangan lebih lanjut jika diperlukan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meyakini memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Bambang Raya dalam kasus ini, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa ia adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui adanya praktik striptis di tempat tersebut.