Oknum Penyewa Gelapkan Mobil Rental, Pengusaha Bekasi Merugi Miliaran Rupiah
Kasus penggelapan mobil rental kembali mencoreng dunia usaha. Seorang pengusaha rental mobil di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, harus menelan kerugian hingga miliaran rupiah akibat ulah dua orang penyewa yang tidak bertanggung jawab. Mereka diduga kuat melakukan penggadaian ilegal terhadap enam unit mobil rental milik korban.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kedua pelaku yang diketahui berinisial MNE dan SEM, ditangkap di lokasi berbeda. SEM ditangkap terlebih dahulu di kawasan Jalan Blumbang, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025. Penangkapan ini kemudian disusul dengan penangkapan MNE di kawasan Bojong Menteng, Bekasi.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku terbilang rapi. Mereka menyewa kendaraan dengan alasan untuk keperluan operasional bisnis. Korban yang percaya dengan janji manis pelaku, akhirnya menyetujui penyewaan. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik, keenam mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.
Adapun daftar kendaraan yang menjadi barang bukti penggelapan:
- Tiga unit Toyota Fortuner
- Satu unit Toyota Innova Zenix
- Satu unit Innova Reborn
- Satu unit Toyota Alphard
Dari hasil penyelidikan, SEM berperan aktif dalam mencari pihak yang bersedia menerima gadai mobil-mobil tersebut. Sementara itu, uang hasil penggadaian tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Nilai gadai per unit mobil bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain surat keterangan leasing, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta beberapa unit kendaraan yang belum sempat berpindah tangan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku penipuan dan penggelapan dapat berupa pidana penjara yang cukup lama. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta mencari barang bukti lainnya yang mungkin disembunyikan.