Lima Teknisi Indonesia Kembali ke Tanah Air Usai Dugaan Keterlibatan dalam Kasus KF-21 di Korea Selatan

Lima WNI Kembali ke Indonesia Setelah Kasus Dugaan Kebocoran Data KF-21

Lima warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menghadapi tuduhan terkait dugaan kebocoran data dalam proyek pengembangan pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan, telah kembali ke Indonesia. Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa kelima WNI tersebut telah tiba di tanah air dan dalam kondisi sehat. Mereka kini telah berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.

Kasus ini bermula ketika kelima WNI tersebut, yang berprofesi sebagai teknisi, bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) yang berlokasi di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka kemudian diduga terlibat dalam upaya membocorkan data terkait pengembangan pesawat tempur KF-21 menggunakan perangkat penyimpanan seluler (USB).

Media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, melaporkan bahwa jaksa penuntut umum telah membebaskan kelima WNI tersebut dari berbagai pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri. Penuntutan terhadap mereka juga ditangguhkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.

Keputusan pembebasan ini kabarnya diambil setelah jaksa mempertimbangkan fakta bahwa data yang diduga hendak dibocorkan oleh kelima WNI tersebut tidak mengandung informasi rahasia yang krusial atau berdampak signifikan terhadap keamanan nasional Korea Selatan maupun kelangsungan proyek KF-21.

Kembalinya kelima teknisi ini ke Indonesia menandai akhir dari proses hukum yang mereka hadapi di Korea Selatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.