Korban Pelecehan di Lebak Bulus Bertemu Pelaku, Trauma Mendalam Masih Dirasakan
Kasus pelecehan yang terjadi di kawasan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Korban, yang identitasnya dirahasiakan, akhirnya berkesempatan untuk bertatap muka langsung dengan pelaku berinisial KN (20) setelah penangkapannya oleh pihak kepolisian pada Sabtu (7/6/2025). Pertemuan yang berlangsung di Polres Jakarta Selatan itu, memberikan sedikit kelegaan bagi korban, namun trauma mendalam akibat kejadian tersebut masih membekas.
"Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap," ujar korban, mengungkapkan perasaannya usai pertemuan tersebut. Meskipun merasa lega pelaku telah diamankan, korban mengakui bahwa dampak psikologis dari pelecehan yang dialaminya tidak bisa hilang begitu saja. "Traumanya masih ada, mungkin masih akan membekas lama," imbuhnya, menggambarkan betapa beratnya beban yang harus ditanggung akibat perbuatan pelaku.
Kuasa hukum korban, Heni, yang juga merupakan kerabat korban, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf secara singkat kepada korban saat pertemuan tersebut. "Keponakan saya ini sudah ketemu tadi sama pelakunya. Dan dia cuma hanya, ‘Minta maaf ya kak,’" kata Heni. Permintaan maaf tersebut, meskipun diterima, tidak serta merta menghapus luka fisik dan psikis yang diderita korban. Selain trauma, korban juga mengalami luka memar akibat serangan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025), ketika korban sedang berada di depan indekosnya di kawasan Lebak Bulus. Saat itu, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan arah. Ketika korban berusaha membantu memberikan petunjuk, pelaku melakukan tindakan pelecehan dan kemudian melarikan diri.
Tindakan pelaku terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap. KN sempat melarikan diri dan bahkan berhenti dari pekerjaannya setelah kasusnya menjadi sorotan. Namun, pelariannya berakhir ketika ia menyerahkan diri kepada ketua RT setempat di Pondok Labu. Pihak RT kemudian menghubungi polisi, dan KN berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Saat ini, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang perbuatan fisik yang bersifat seksual yang ditujukan kepada tubuh, organ seksual, atau bagian tubuh lainnya. Jika terbukti bersalah, KN terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.