Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Dibekuk, Polisi Gerak Cepat Usai Ancaman Pemburu Bayaran Mencuat
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (20) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya desakan dari pihak keluarga korban yang bahkan mengancam akan menyewa pemburu bayaran jika aparat kepolisian tidak segera bertindak.
Komisaris Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Sabtu (7/6/2025). Menurutnya, KN diamankan di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku sempat berusaha menghindari penangkapan dengan meninggalkan rumahnya, namun berkat informasi dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat ini, KN sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jakarta Selatan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap dari tindakan bejat yang dilakukannya.
Kasus ini bermula ketika kakak korban, Amy, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Amy bahkan mengancam akan menggunakan jasa pemburu bayaran untuk menangkap pelaku jika polisi tidak segera mengambil tindakan. Ia memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pihak kepolisian sejak tanggal 3 Juni untuk menangkap pelaku, sebelum akhirnya memutuskan untuk bertindak sendiri. Amy juga sempat mempertimbangkan untuk mempublikasikan identitas pelaku di media sosial dan bahkan mengklaim mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk membantu menangkap KN.
Insiden pelecehan itu sendiri terjadi pada hari Rabu (21/5/2025) ketika pelaku berpura-pura menanyakan arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus. Saat korban memberikan petunjuk dengan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak aman dan memilih untuk menginap di rumah temannya.
Atas perbuatannya, KN kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, KN terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.