Kejagung Cegah Direktur Utama Sritex ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan melarang Direktur Utama perusahaan tekstil tersebut, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi perihal pencegahan tersebut. Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri bagi IKL telah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan yang bersangkutan dapat hadir dan kooperatif dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Kejaksaan Agung berencana memanggil Iwan Kurniawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Jadwal pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada pekan mendatang. Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 2 Juni lalu.
Kasus ini menyeret nama sejumlah pihak, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak kandung dari Iwan Kurniawan. Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total pinjaman yang dikucurkan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.