Evaluasi Tambang Nikel PT Gag: Kementerian ESDM Klaim Tak Temukan Masalah Signifikan di Raja Ampat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penilaian sementara terhadap operasional pertambangan nikel yang dijalankan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasil tinjauan lapangan menunjukkan indikasi positif terkait pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa skala pembukaan lahan oleh PT Gag Nikel relatif terbatas. Dari total 263 hektar lahan yang dibuka, 131 hektar telah direklamasi, dan 59 hektar di antaranya dinyatakan berhasil setelah melalui penilaian. Lebih lanjut, hasil pengamatan dari udara menunjukkan tidak adanya sedimentasi yang signifikan di area pesisir sekitar tambang. "Secara keseluruhan, tambang ini tampaknya tidak menimbulkan masalah yang berarti," ujar Tri Winarno.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menekankan bahwa penilaian ini bersifat sementara. Pemerintah masih menunggu laporan lengkap dari inspektur tambang yang telah diterjunkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh wilayah pertambangan Raja Ampat. Laporan ini akan menjadi dasar bagi keputusan final terkait kelanjutan operasi PT Gag Nikel. Tri Winarno menambahkan, "Inspektur tambang akan memberikan laporan yang akan dievaluasi secara komprehensif. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga kami dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan."

Di wilayah Raja Ampat, tercatat lima perusahaan tambang nikel yang memegang izin usaha, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, saat ini hanya PT Gag Nikel yang masih aktif berproduksi. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin PT Gag Nikel mencapai 13.136 hektare. PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 entitas tambang yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan hingga akhir masa kontraknya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Arya Arditya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak memulai produksi pada tahun 2018. Program-program ini fokus pada rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi tambang. Hingga Desember 2024, perusahaan mengklaim telah memulihkan 666,6 hektare DAS, yang meliputi lahan dengan tanaman tumbuh, lahan dalam tahap penilaian, dan lahan dalam perawatan. Selain itu, hingga April 2025, reklamasi tambang telah mencapai 136,72 hektare, dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 spesies endemik dan lokal. Menurut Arya, kegiatan reklamasi ini diawasi secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku. Dengan kunjungan langsung Menteri ESDM dan rencana evaluasi menyeluruh, masa depan operasi tambang nikel di Raja Ampat kini berada di tangan pemerintah. Keputusan yang akan diambil diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Program Keberlanjutan PT Gag Nikel:

  • Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS)
  • Reklamasi tambang

Capaian Reklamasi:

  • 666,6 hektare DAS dipulihkan (hingga Desember 2024)
  • 136,72 hektare lahan tambang direklamasi (hingga April 2025)
  • Penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 spesies endemik dan lokal