Trauma dan Luka Fisik: Siswa SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pemerasan

Kasus Perundungan di Bekasi: Seorang Siswa SD Alami Trauma dan Luka Serius

Seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi korban dugaan perundungan dan pemerasan oleh teman-teman sekelasnya. Insiden yang terjadi di lingkungan sekolah ini meninggalkan dampak fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan ibu korban, anaknya yang baru berusia 10 tahun kerap menjadi sasaran pemerasan oleh empat teman sekelasnya. Korban dipaksa menyerahkan uang jajan sebesar Rp 20.000 setiap harinya. Awalnya, keluarga tidak menyadari kejadian ini hingga korban sering kehabisan uang jajan.

Kejadian semakin parah pada 16 Mei 2024. Setelah menolak permintaan teman-temannya untuk bertemu, korban justru menjadi sasaran kekerasan fisik. Salah seorang pelaku menampar korban, kemudian bersama tiga pelaku lainnya membawa korban ke ruang kelas di lantai atas. Di sana, dua pelaku mengunci pintu sementara dua pelaku lainnya melakukan pemukulan.

Dampak Fisik dan Psikologis

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk pinggang dan paha. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya pergeseran tulang di bagian pundak akibat pukulan. Lebih dari sekadar luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam dan menjadi pendiam. Ia merasa takut untuk kembali ke sekolah dan mengungkapkan keinginan untuk pindah.

  • Memar di pinggang dan paha
  • Pergeseran tulang pundak
  • Trauma psikologis
  • Ketakutan untuk kembali ke sekolah
  • Keinginan untuk pindah sekolah

Upaya Mediasi dan Tanggapan Pemerintah Kota

Pihak sekolah telah berupaya memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum sepenuhnya ditepati. Keluarga korban berharap agar pelaku bertanggung jawab atas biaya pengobatan, terutama untuk terapi tulang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah memberikan respons terhadap kasus ini dengan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi mental korban dan menumbuhkan rasa percaya diri. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada semua pihak yang terlibat. Bantuan hukum juga ditawarkan kepada keluarga korban.

Tri Adhianto menekankan bahwa pemulihan mental anak-anak di bawah umur membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses pendampingan psikologis akan dilakukan secara intensif dengan lebih dari 15 kali pertemuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Diharapkan dengan penanganan yang komprehensif, korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa, serta kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.