Revisi UU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang, Penugasan di Kementerian/Lembaga Diatur Ulang

Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Penugasan di Kementerian/Lembaga Diatur Ulang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini menyasar dua poin utama: perpanjangan usia dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga pemerintahan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah perpanjangan masa dinas keprajuritan. Revisi UU ini berencana menetapkan batas usia pensiun baru. Bintara dan Tamtama akan dapat berdinas hingga usia 58 tahun, sementara perwira hingga usia 60 tahun. Lebih jauh lagi, prajurit dengan jabatan fungsional tertentu berpotensi mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 65 tahun. Laksono menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus, terutama dalam jabatan-jabatan fungsional yang membutuhkan keahlian spesifik.

Perubahan kedua yang tak kalah penting adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. DPR mengakui adanya peningkatan kebutuhan akan tenaga ahli dari kalangan TNI di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini didorong oleh keterbatasan sumber daya manusia di beberapa instansi pemerintah, sementara TNI memiliki potensi sumber daya manusia yang melimpah. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU TNI akan melakukan perubahan pada Pasal 47 Ayat 2. Laksono menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan keniscayaan, mengingat dinamika lingkungan strategis nasional dan internasional yang terus berkembang, serta tuntutan akan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks.

Detail Perubahan yang Diusulkan:

  • Perpanjangan Usia Dinas:
    • Bintara dan Tamtama: Hingga 58 tahun.
    • Perwira: Hingga 60 tahun.
    • Prajurit dengan Jabatan Fungsional Tertentu: Hingga 65 tahun.
  • Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan tenaga ahli dari kalangan TNI di sektor pemerintahan.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja TNI serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan melalui penempatan prajurit yang memiliki keahlian dan pengalaman di berbagai sektor pemerintahan. Proses revisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi TNI dan pemerintah Indonesia.