Pemerintah Suntik Dana Rp 16,6 Triliun ke Bulog untuk Jaga Stabilitas Harga Beras dan Kesejahteraan Petani
Pemerintah Alokasikan Rp 16,6 Triliun untuk Bulog, Prioritaskan Pembelian Gabah Petani
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16,6 triliun kepada Perum Bulog (Badan Urusan Logistik). Alokasi dana signifikan ini, sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (11/3/2025) di Jakarta, ditujukan secara khusus untuk pembelian gabah dan beras langsung dari petani. Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan dana Bulog secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi guna menjamin kesejahteraan petani dan stabilitas pasokan beras nasional.
Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Penggunaan dana Rp 16,6 triliun ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Alokasi ini menjadi krusial mengingat peran Bulog sebagai pengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam menjamin ketersediaan beras di tengah kebutuhan nasional yang dinamis, khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya.
Perum Bulog, sebagai penanggung jawab CBP, memiliki mandat untuk menyerap gabah dari petani secara optimal, bahkan selama periode Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran dan memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga. Komitmen Bulog dalam menyerap gabah petani secara maksimal diwujudkan melalui program pembelian gabah kering panen (GKP) dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Program ini, menurut Sekretaris Perusahaan Perum Bulog A. Widiarso, terus digencarkan sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib petani Indonesia.
Penyerapan gabah dari petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah menjadi kunci keberhasilan program ini. Hal ini diharapkan dapat mencegah fluktuasi harga beras yang drastis dan melindungi petani dari potensi kerugian akibat harga jual gabah yang rendah. Dengan demikian, alokasi dana sebesar Rp 16,6 triliun ini bukan hanya sekedar suntikan dana, melainkan sebuah strategi terintegrasi untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemenkeu akan mengawasi ketat penggunaan dana tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk membeli gabah dan beras dari petani dengan harga yang layak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok beras nasional.
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan alokasi dana ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap stabilitas harga beras, ketersediaan pasokan, dan kesejahteraan petani di Indonesia. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Berikut poin penting terkait alokasi dana Rp 16,6 Triliun ke Bulog:
- Dana dialokasikan untuk pembelian gabah/beras dari petani.
- Pengelolaan dana diawasi ketat untuk mencegah korupsi.
- Program pembelian GKP dengan harga Rp 6.500/kg terus digalakkan.
- Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga beras dan menyejahterakan petani.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur alokasi dana tersebut.
- Bulog berperan sebagai pengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP).