Kasus Perundungan Siswa SD di Bekasi: Satu Pelaku Dipindahkan, Orang Tua Korban Kecewa
Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Pelaku utama dalam insiden tersebut dikabarkan telah dipindahkan ke sekolah lain. Sementara itu, tiga pelaku lainnya hanya dikenakan sanksi berupa pemindahan kelas. Keputusan ini diambil setelah kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik.
Ibu korban, yang hanya ingin disebutkan inisialnya sebagai A, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons awal pihak sekolah. Ia merasa sekolah lebih berpihak kepada pelaku perundungan. Menurutnya, sebelum kasus ini viral, pihak sekolah terkesan kurang peduli terhadap kondisi anaknya. "Setelah kasus ini ramai, baru mereka mau menemui. Sebelumnya, mereka justru menemui pelaku," ujar A dengan nada kecewa.
Kekecewaan A memuncak karena merasa pihak sekolah tidak cukup sensitif terhadap trauma yang dialami putranya. Ia juga menyayangkan tawaran penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang sempat diajukan, meskipun pada akhirnya tawaran tersebut diterima oleh keluarga korban. A menekankan bahwa yang terpenting baginya adalah keadilan bagi anaknya.
"Untuk biaya, saya tanggung. Tapi kami minta keadilannya," tegas A. Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus ini, mengingat dampak psikologis yang mendalam pada putranya.
A telah menyampaikan permohonan bantuan kepada Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, langsung menawarkan bantuan hukum kepada keluarga korban. Tri juga telah menginstruksikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada korban.
"KPAD juga sudah saya minta turun untuk memberikan pendampingan dan edukasi. Kami juga sudah menawarkan pendampingan hukum kepada keluarga korban," kata Tri.
Selain itu, Tri Adhianto berjanji akan menerjunkan tim psikolog untuk membantu memulihkan kondisi mental korban dan para pelaku. Ia menyadari bahwa proses pemulihan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat usia para pelaku dan korban yang masih di bawah umur.
"Kami akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan pelaku agar dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta menghilangkan trauma," ujar Tri. Ia memperkirakan proses pemulihan mental ini akan membutuhkan lebih dari 15 sesi pertemuan.
Kasus perundungan ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di sebuah ruang kelas SDN di Pondok Gede. Korban yang berusia 10 tahun mengalami memar dan pergeseran tulang di bagian pundak akibat kekerasan yang dilakukan oleh teman-temannya.
Menurut penuturan A, kejadian bermula ketika putranya menolak ajakan teman-temannya untuk bertemu, setelah sebelumnya diingatkan oleh ibunya untuk menjauhi teman-teman yang sering memalak. Penolakan tersebut memicu amarah para pelaku, yang kemudian membawa korban ke sebuah ruang kelas dan melakukan kekerasan.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya, yang kemudian mengadukan hal tersebut kepada pihak sekolah. Pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan para pelaku. Namun, A merasa kecewa karena janji untuk membiayai pengobatan anaknya belum ditepati.
"Belum terbayar itu sekitar Rp 400.000-Rp 500.000 dan itu belum biaya ortopedi," ujarnya. Ia berharap keluarga pelaku bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya pengobatan anaknya, agar tulangnya dapat kembali pulih seperti semula.
Rincian Kejadian:
- Korban: Siswa SDN Pondok Gede, Kota Bekasi, berusia 10 tahun.
- Pelaku: Empat teman sekelas korban.
- Waktu Kejadian: Jumat, 16 Mei 2025.
- Lokasi Kejadian: Ruang kelas SDN Pondok Gede.
- Akibat: Memar di tubuh, pergeseran tulang pundak, trauma psikologis.
- Tindakan: Satu pelaku dipindahkan sekolah, tiga pelaku dipindahkan kelas, pendampingan psikologis, bantuan hukum.