Pendeta di Pontianak Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Berkedok Ojek Online
Kota Pontianak digemparkan dengan penangkapan seorang pria berinisial YD (48), yang berprofesi sebagai pendeta dan juga pengemudi ojek online. YD ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi penumpangnya.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka ke Polresta Pontianak. AKP Agus Haryono, Wakil Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Menurut keterangan ibu korban, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pontianak Timur pada Kamis, 17 April lalu, sekitar pukul 11.24 WIB.
Berdasarkan laporan, ibu korban memesan layanan ojek online untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. YD kemudian datang menjemput dan membonceng korban. Namun, dalam perjalanan, YD diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban. Modusnya, pelaku beralasan ingin menjaga keseimbangan korban agar tidak terjatuh dari motor. Korban yang merasa tidak nyaman, sempat menepis tangan pelaku. Namun, menurut pengakuan korban kepada ibunya, tindakan tersebut terjadi berulang kali.
Setibanya di sekolah, korban langsung berlari masuk ke area sekolah karena merasa trauma. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang merasa geram dan khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat dan berhasil mengamankan YD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agus Haryono membenarkan bahwa YD adalah seorang pendeta di salah satu gereja lokal yang mencari penghasilan tambahan sebagai pengemudi ojek online. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan memerlukan penanganan khusus.
Saat ini, YD masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Polresta Pontianak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.