Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek Status Penerimaan Melalui Ponsel

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini menyasar para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, serta ratusan ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per penerima, yang akan disalurkan melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia.

Bagi para pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengecek status penerimaan BSU melalui ponsel:

  • Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

    1. Akses situs resmi BSU di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    2. Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, dan alamat email yang aktif.
    3. Klik tombol "Lanjutkan".
    4. Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan informasi terkait status penerimaan BSU Anda.
    5. Jika data Anda masih dalam tahap verifikasi dan validasi, disarankan untuk memeriksa status secara berkala.
    6. Jika sistem meminta Anda memperbarui data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening yang aktif, dan nama pemilik rekening yang sesuai.
  • Melalui Aplikasi JMO

    1. Unduh dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store atau App Store.
    2. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
    3. Masuk ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi Anda.
    4. Pada halaman utama, cari dan pilih opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
    5. Isi data-data yang diperlukan, seperti nama lengkap, nomor telepon seluler, alamat email, dan nama ibu kandung.
    6. Ketuk tombol "Lanjutkan".
    7. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU Anda.
    8. Sama seperti pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, jika data Anda masih dalam proses verifikasi, pantau terus secara berkala.

Kriteria penerima BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
  • Tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Proses pencairan BSU dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, data calon penerima diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos verifikasi, calon penerima akan menerima notifikasi sebagai calon penerima BSU. Selanjutnya, calon penerima yang dianggap layak akan ditetapkan sebagai penerima program BSU. Terakhir, dana BSU akan disalurkan melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).