Polri Bekuk Buronan Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang buronan berinisial AW, yang terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok scam mata uang kripto berskala internasional. Penangkapan dilakukan saat pelaku berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui bandara.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan AW merupakan bagian dari serangkaian operasi penegakan hukum yang telah dilakukan sejak Maret 2025. Sindikat ini menjalankan aksinya melalui platform trading saham dan mata uang kripto fiktif seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Total kerugian yang diderita oleh sekitar 90 korban mencapai Rp 105 miliar.

"AW, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025, memiliki peran kunci sebagai leader dalam tim yang bertugas membuat akun kripto dan rekening bank palsu di wilayah Jabodetabek," jelas Brigjen Pol Himawan.

Penangkapan AW terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, AW hendak meninggalkan Indonesia.

"Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Himawan.

Selain AW, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya, SR dan RMB, yang turut menemani AW dalam pelariannya. Peran kedua orang ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Saat ini, AW telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online terkait investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang diduga fiktif, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AW dijerat dengan:

  • Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Pasal 378 KUHP;
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan/atau
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk AW adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan dengan modus investasi mata uang kripto dan trading saham yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial LWC.

Total terdapat enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah warga negara Indonesia (AN, MSD, MZ, AW, dan SR). AW dan SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka warga negara Malaysia tersebut.