Panduan Lengkap: Memeriksa Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, yang menyasar para pekerja dengan penghasilan menengah kebawah. Bantuan ini dijadwalkan mulai dicairkan sebelum pertengahan Juni 2025.

Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000. Dana tersebut merupakan akumulasi dari bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, berikut adalah panduan lengkap cara melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Memeriksa Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui platform daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan yang didedikasikan untuk BSU di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Diri: Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi, termasuk:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap (sesuai KTP)
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor telepon seluler yang aktif
    • Alamat email yang aktif
  3. Lanjutkan Proses: Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan".
  4. Lihat Hasil: Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025.

Jika status Anda masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk secara berkala memeriksa kembali situs tersebut. Sistem mungkin juga meminta Anda untuk memperbarui informasi rekening bank Anda guna memperlancar proses penyaluran dana.

Penyaluran Dana BSU

Bantuan Subsidi Upah 2025 akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:

  • Bank Mandiri
  • BRI
  • BNI
  • BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran BSU 2025 didasarkan pada data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pekerja untuk memastikan bahwa data keanggotaan mereka valid dan telah diperbarui.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan bagi penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta tetap memenuhi syarat jika memenuhi ketentuan lainnya.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Waspada Terhadap Informasi Palsu

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan pengumuman penerima BSU 2025 hanya dilakukan melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang berasal dari sumber yang tidak resmi, seperti media sosial atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data penerima BSU 2025 dikumpulkan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan), yang hanya dapat diakses oleh petugas resmi perusahaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Bantuan Subsidi Upah, jangan ragu untuk menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.