Operasi Gabungan Gencarkan Penegakan Jam Malam Anak di Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di malam hari melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Polresta Pontianak, TNI, Satpol PP, dan dinas terkait. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Operasi akan menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda, seperti kafe, area publik, trotoar, dan jalan-jalan utama. Petugas akan melakukan patroli dan razia secara rutin setiap malam, dimulai sejak Perwali tersebut diberlakukan pada 6 Juni 2025. Sesuai Perwali, anak-anak di bawah usia 18 tahun wajib berada di rumah antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.

Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam operasi ini akan lebih mengutamakan aspek persuasif. Petugas akan memberikan imbauan kepada anak-anak yang kedapatan berada di luar rumah pada jam malam untuk segera pulang dan belajar atau beristirahat di rumah. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan melindungi masa depan anak-anak dari potensi pengaruh negatif di malam hari.

"Kami akan terus mendukung penerapan Perwali ini. Patroli dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari akan gencar dilakukan," ujar Kombes Adhe.

Inisiatif pemberlakuan jam malam ini sendiri berasal dari pihak kepolisian, sebagai upaya preventif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal, baik sebagai korban maupun pelaku. Kombes Adhe menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin anak-anak menjadi korban atau tersangka dalam tindak kejahatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan komitmen Satpol PP untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan Perwali ini. Bersama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait, Satpol PP akan melaksanakan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi.

"Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari," tegasnya.

Ahmad Sudiantoro menekankan bahwa fokus utama penegakan Perwali ini adalah aspek edukatif dan preventif. Setiap anak yang ditemukan melanggar aturan jam malam akan didekati secara humanis dan diarahkan untuk kembali ke rumah. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.

"Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk turut serta mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa alasan yang jelas. Kesadaran dan kerjasama dari orang tua sangat diharapkan agar aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

"Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.