Penggerebekan Gudang Ciu Oplosan di Bogor: Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penggerebekan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di wilayah Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap jaringan yang melibatkan berbagai peran, mulai dari pemilik gudang hingga kurir yang mendistribusikan miras ilegal tersebut.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang diperoleh dari penggerebekan sebelumnya di Kecamatan Bogor Timur. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mengangkut sekitar 54 dus miras. "Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun. Kami berhasil mengamankan satu truk yang berisi kurang lebih 54 dus miras, yang jika dihitung sekitar 1.260 botol, serta 130 jeriken kosong," jelas Kompol Dede kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku berhasil meraup omzet mencapai Rp 6 juta per hari dari penjualan ciu oplosan tersebut. "Dari pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah berjalan sekitar dua tahun, dengan peredaran di wilayah Bogor," imbuh Kompol Dede. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai 20% dari total omzet penjualan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan miras oplosan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Seribu buah tutup botol dengan berbagai warna.
- Tiga ribu botol air mineral berbagai ukuran yang digunakan sebagai wadah.
- Tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol untuk mengontrol kualitas oplosan.
- Seratus enam puluh jeriken berisi miras jenis ciu.
- Berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos miras.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.