Merespon Keluhan Masyarakat, Menteri ESDM Tinjau Langsung Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kunjungan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Bahlil menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kondisi pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan.
"Saya datang ke sini untuk melihat secara langsung, mendapatkan data yang akurat, dan memahami perspektif semua pihak yang terlibat," ujar Bahlil saat berada di Pulau Gag, Raja Ampat, seperti dikutip Sabtu (7/6/2025).
Dalam inspeksi tersebut, Bahlil didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Tri Winarno menjelaskan bahwa luas area yang digunakan untuk pertambangan nikel di Pulau Gag relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan luas keseluruhan pulau. Lebih lanjut, Tri Winarno menyoroti upaya reklamasi yang telah dilakukan oleh PT GAG Nikel, perusahaan yang mengoperasikan tambang tersebut.
"Dari total lahan yang dibuka seluas 263 hektare, PT GAG Nikel telah melakukan reklamasi seluas 131 hektare, dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil," jelas Tri.
Selain itu, berdasarkan pengamatan udara yang dilakukan Tri Winarno menggunakan helikopter, tidak ditemukan indikasi sedimentasi di area pesisir sekitar lokasi pertambangan. Hal ini menjadi salah satu dasar penilaian awal bahwa operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat sejauh ini tidak menimbulkan permasalahan lingkungan yang signifikan. Namun, Tri Winarno menekankan bahwa evaluasi menyeluruh masih terus dilakukan.
Meski demikian, Kementerian ESDM belum memberikan kepastian mengenai kapan hasil evaluasi resmi terhadap PT GAG Nikel akan dipublikasikan. Hasil evaluasi ini sangat penting bagi PT GAG Nikel, karena akan menentukan kelanjutan operasi pertambangan mereka di Pulau Gag. Saat ini, aktivitas pertambangan dihentikan sementara atas instruksi Menteri ESDM.
Menurut pantauan di lapangan, penghentian sementara aktivitas pertambangan PT GAG Nikel telah berlaku sejak instruksi Menteri ESDM dikeluarkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan. Bahlil menegaskan bahwa tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan untuk memastikan seluruh prosedur pertambangan telah dipatuhi.
PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin pertambangan yang dimiliki perusahaan mencapai 13.136 hektare. Bahlil juga mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak Karya PT GAG Nikel terbit pada tahun 2017, dan perusahaan mulai beroperasi pada tahun berikutnya setelah memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahlil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan standar lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tegas Bahlil.
- Reklamasi lahan
- Pengawasan Lingkungan
- Kepatuhan terhadap peraturan