Polisi Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Pelecehan di Jakarta Selatan, Upaya Korban Mencari Keadilan Berbuah Hasil

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KN (20), yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di kawasan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan tindak lanjut penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.

Kabar penangkapan KN dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, pada hari Sabtu (7/6/2025). Menurutnya, KN ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa KN telah kembali ke rumahnya usai sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

"Pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," ujar Komisaris Murodih.

Sebelum penangkapan, kakak korban, Amy, sempat mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa jasa pemburu bayaran (bounty hunter) jika polisi tidak segera menangkap pelaku dalam waktu dua minggu sejak tanggal 3 Juni 2025.

"Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku," kata Amy.

Kasus pelecehan ini terjadi pada hari Rabu (21/5/2025) lalu. Saat itu, korban sedang berjalan di Jalan Lebak Bulus IV ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampirinya dan berpura-pura menanyakan arah. Ketika korban memberikan petunjuk arah dengan isyarat tangan, pelaku tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan yang membuat korban terkejut dan trauma.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan merasa takut untuk kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) maupun pulang ke tempat tinggalnya. Amy, sebagai kakak korban, tidak tinggal diam dan berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku, termasuk melibatkan warganet di media sosial X untuk membantu melacak identitas pelaku. Upaya Amy dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya KN oleh pihak kepolisian.

Saat ini, KN telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Penangkapan Pelaku: KN (20), terduga pelaku pelecehan, ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
  • Tindak Pidana: KN dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Ancaman Hukuman: KN terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
  • Reaksi Korban: Korban mengalami trauma dan kakaknya sempat akan menyewa pemburu bayaran.
  • Peran Media Sosial: Media sosial X dimanfaatkan untuk membantu melacak identitas pelaku.
  • Lokasi kejadian: Jalan lebak bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan