Dua Pria Dibekuk Polisi Bekasi Terkait Penggelapan Mobil Rental Mewah
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang beroperasi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang pria, MNE (41) dan SEMM (35), kini mendekam di balik jeruji besi atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa MNE berperan sebagai pihak yang menyewa kendaraan dari rental, sementara SEMM bertugas mencari penadah atau pihak yang bersedia menerima gadai mobil-mobil tersebut. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang rapi dan terencana.
Kasus ini bermula pada Oktober tahun lalu, ketika kedua pelaku menyewa total enam unit kendaraan dari berbagai jenis kepada sebuah perusahaan rental. Awalnya, mereka beralasan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan mereka. Adapun rincian kendaraan yang disewa adalah sebagai berikut:
- Tiga unit Toyota Fortuner
- Satu unit Toyota Innova Zenix
- Satu unit Toyota Alphard
- Satu unit Toyota Innova Reborn
Namun, kenyataannya jauh berbeda dari yang dijanjikan. Bukannya digunakan untuk operasional perusahaan, keenam kendaraan mewah tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Nilai gadai per unitnya bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, MNE berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Mei lalu, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, SEMM diamankan di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil gadai kendaraan tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi penggelapan mobil rental ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus serupa, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.