Aksi Heroik Gagalkan Pembegalan di Kelapa Gading, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Aparat kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pengendara motor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang nyaris menjadi korban dalam percobaan perampasan sepeda motor yang dialaminya.

Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial AB (26) dan MB (17). Keduanya merupakan warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah unit telepon seluler. Menurut keterangan kepolisian, insiden percobaan begal ini terjadi pada Sabtu dini hari, tanggal 31 Mei 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai sepeda motor.

"Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor," ujar Kompol Seto.

Kronologi kejadian bermula ketika korban yang sedang melintas di kawasan Kelapa Gading tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku. Salah seorang pelaku kemudian turun dari motor dan menendang korban hingga terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri dan kunci motornya.

"Korban kemudian mengambil tindakan cepat dengan melompat ke kali yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah keluar dari kali, korban berteriak 'maling' sehingga menarik perhatian petugas keamanan yang segera datang untuk mengamankannya ke pos sekuriti," jelas Kompol Seto.

Situasi kemudian menjadi lebih rumit ketika para pelaku justru menuduh korban telah mencuri telepon seluler milik orang tua salah satu pelaku. Namun, korban tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian yang sebenarnya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan interogasi di pos sekuriti, kedua pelaku akhirnya diamankan dan kasus ini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Kelapa Gading.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Lokasi: Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Waktu: Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 04.40 WIB
  • Korban: Pria berinisial MS
  • Pelaku: AB (26) dan MB (17), warga Pulo Gadung, Jakarta Timur
  • Barang Bukti: 1 unit handphone
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.