Mobil Dinas Terobos Jalur TransJakarta: Polisi Tindak Tegas Pelanggaran ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas mobil dinas yang viral karena memasuki jalur TransJakarta. Meskipun video menunjukkan petugas tidak menghentikan kendaraan tersebut secara langsung, pelanggaran ini tetap akan diproses melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan plat nomor dinas, akan terekam oleh kamera ETLE. Sistem ini secara otomatis mendeteksi pelanggaran dan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait.

"Saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti ter-capture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir," ujar Kombes Pol Komarudin.

Identitas kendaraan dinas tersebut telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Saat ini, koordinasi sedang dilakukan dengan instansi terkait, termasuk pendalaman lebih lanjut mengenai waktu dan lokasi kejadian. Untuk penindakan kendaraan dinas, hasil rekaman ETLE akan diserahkan kepada Propam Polri atau Polisi Militer, tergantung pada instansi pemilik kendaraan.

Prioritas utama petugas di lapangan adalah mengatasi kemacetan. Namun, pelanggaran lalu lintas tetap akan ditindak melalui sistem ETLE tanpa pengecualian. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Secara umum, kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur TransJakarta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287. Pasal ini mengatur bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TransJakarta dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan mobil dinas memasuki jalur TransJakarta dan mendapat hormat dari petugas kepolisian menjadi viral di media sosial. Hal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang sama bagi semua pihak, tanpa memandang status atau jabatan.

Praktisi keselamatan berkendara menekankan bahwa menghindari kemacetan dengan memasuki jalur TransJakarta bukanlah solusi yang tepat. Tindakan ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan penilangan oleh petugas, serta melanggar rambu lalu lintas yang berlaku.