DPR Minta Kemendagri Susun Pedoman Rapat Pemda di Hotel: Cegah Pemborosan Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, menyoroti kebijakan pemerintah terkait izin bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat di hotel. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan perlunya pedoman yang jelas dan terukur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Khozin menyampaikan bahwa meskipun Kemendagri telah memberikan lampu hijau, panduan yang komprehensif sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tetap efisien dan tidak melenceng dari tujuan awal, yaitu mendukung sektor perhotelan dan restoran yang terdampak pandemi. Ia menekankan bahwa relaksasi anggaran seharusnya tidak menjadi celah bagi pemda untuk melakukan pemborosan.

"Secara prinsip, saya setuju dengan relaksasi efisiensi anggaran ini. Industri perhotelan memang membutuhkan dukungan pemerintah," ujarnya. Namun, persetujuan ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Menurut Khozin, revisi Surat Edaran (SE) Kemendagri menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan pedoman tersebut. SE Nomor 900/833/SJ yang diterbitkan pada 23 Februari 2025, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait batasan penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, dan seminar, yang sebelumnya diatur dalam Inpres.

"Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya," kata Khozin. Tujuannya adalah menghindari kebingungan dan memastikan bahwa semangat efisiensi tetap terjaga.

Khozin mengingatkan Kemendagri untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan. Kajian ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat terukur, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pembuatan kebijakan, menghindari kesan plin-plan yang dapat menimbulkan ketidakpastian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak berlebihan. Ia juga mengingatkan pemda untuk selektif dalam memilih hotel yang mengalami penurunan okupansi, sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian sektor perhotelan.

Mendagri menambahkan bahwa pelonggaran kebijakan ini telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan bahwa penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun tidak akan berdampak signifikan terhadap program-program lain.

  • Poin-poin penting yang disoroti oleh Komisi II DPR:
    • Perlunya pedoman yang jelas dan terukur dari Kemendagri.
    • Mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
    • Relaksasi anggaran seharusnya tidak menjadi celah bagi pemda untuk melakukan pemborosan.
    • Revisi SE Kemendagri menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan pedoman tersebut.
    • Kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan.
    • Konsistensi dalam pembuatan kebijakan.

Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pemda dapat melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran secara bertanggung jawab, memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan, dan tetap menjaga efisiensi anggaran.