DPR RI Minta Evaluasi Komprehensif Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XII mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Alfons Manibui, Anggota Komisi XII DPR RI, menyampaikan bahwa evaluasi yang objektif dan komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat. Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah responsif Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang telah menghentikan sementara operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan.

"Keputusan Menteri ESDM ini sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Alfons, yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat.

Ia menambahkan bahwa penghentian sementara aktivitas pertambangan nikel merupakan langkah yang tepat untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut di Raja Ampat. Dukungan juga diberikan terhadap rencana kunjungan Menteri ESDM beserta jajarannya ke lokasi tambang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipersyaratkan.

Sebagai anggota Komisi XII yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Alfons menyatakan bahwa pihaknya terus memantau secara seksama aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di Raja Ampat. Aspirasi ini datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan, tokoh adat, dan masyarakat Papua secara umum.

Alfons memastikan bahwa semua laporan tersebut akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut pada masa sidang mendatang setelah masa reses. "Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," tegasnya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menjelaskan bahwa izin operasi PT Gag Nikel diterbitkan pada tahun 2017, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Meski demikian, ia telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara semua kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, menyusul kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat. Saat ini, hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan PT Antam Tbk. Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam isu ini:

  • Evaluasi Menyeluruh: DPR RI mendorong evaluasi komprehensif oleh Kementerian ESDM dan KLH terkait izin tambang nikel di Raja Ampat.
  • Penghentian Sementara: Menteri ESDM telah menghentikan sementara operasi tambang nikel PT Gag Nikel sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
  • Kunjungan Lapangan: Rencana kunjungan Menteri ESDM dan jajaran ke lokasi tambang untuk memastikan kesesuaian dengan standar AMDAL.
  • Perhatian DPR: Komisi XII DPR RI memantau aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel.
  • Pemeriksaan Intensif: Kementerian ESDM tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.